Perbedaan antara sistem hukum Anglo
Saxon dengan Eropa Kontinental :
Pembeda
|
Sistem Hukum
Eropa Kontinental
|
Sistem Hukum
Anglo Saxon
|
Sumber Hukum
|
1.
Undang-undang dibentuk oleh legislatif
2.
Kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum
oleh masyarakat
|
1.
Putusan hakim
2.
Peraturan hukum tertulis (undang-undang),
peraturan administrasi, dan kebiasaan
|
Bentuk
|
1.
Mengenal sistem
peradilan
administrasi
2.
menjadi modern karena
pengkajian
yang
dilakukan oleh perguruan tinggi
3.
Tidak dibutuhkan
lembaga
untuk
mengoreksi
kaidah
|
1.
Hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis
perkara
2.
Dikembangkan melalui
praktek
prosedur hukum
3.
Dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu
lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi
terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
|
Kodifikasu Hukum
|
Ada kodifikasi
|
Tidak ada kodifikasi hukum
|
Keputusan Hakim
|
Tidak dianggap sebagai kaidah atau
sumber hukum sedang pada sistem hukum
|
Keputusan hakim terdahulu terhadap
jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
|
Pandangan Hakim
|
Lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi
dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum
|
Pandangan hakim lebih teknis dan
tertuju pada kasus tertentu.
|
Kategoris
|
Bangunan hukum, sistem hukum, dan
kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem
hukum
|
Kategorisasi fundamental tidak
dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk
perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang
sangat kongrit.
|
Dasar Hukum
|
Kodifikasi hukum
|
Yurisprudensi/putusan hakim
|
Peran Hakim
|
Tidak bebas
menciptakan hukum baru karena hakim
hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya
|
Bertugas menafsirakan
dan menetapkan peraturan, menciptakan
kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat,
menciptakan prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar