Kamis, 07 November 2013

Perbedaan Anglo Saxon dengan Eropa Kontinental

Perbedaan antara sistem hukum Anglo Saxon dengan Eropa Kontinental :

Pembeda
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sumber Hukum
1.      Undang-undang dibentuk oleh legislatif
2.      Kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
1.        Putusan hakim
2.        Peraturan hukum tertulis (undang-undang), peraturan administrasi, dan kebiasaan
Bentuk
1.      Mengenal sistem
peradilan administrasi
2.      menjadi modern karena
pengkajian
yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3.      Tidak dibutuhkan
lembaga untuk
mengoreksi kaidah
1.      Hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara
2.      Dikembangkan melalui
praktek prosedur hukum
3.      Dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
Kodifikasu Hukum
Ada kodifikasi
Tidak ada kodifikasi hukum
Keputusan Hakim
Tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
Keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
Pandangan Hakim
Lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum
Pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
Kategoris
Bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum
Kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Dasar Hukum
Kodifikasi hukum
Yurisprudensi/putusan hakim
Peran Hakim
Tidak bebas
menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
Bertugas menafsirakan
dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat,
menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar